Perkuat Pemahaman Regulasi, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Permenkum Tusi Ditjen AHU Tahun 2025
--
Selanjutnya, Direktorat Perdata menjelaskan Permenkum Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur organisasi notaris sebagai implementasi Pasal 82 ayat (5) UU Jabatan Notaris, sekaligus menegaskan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui negara.
Direktorat Badan Usaha memaparkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mengenai verifikasi dan pengawasan Beneficial Ownership (BO) yang memperkuat mekanisme verifikasi berlapis serta integrasi pelaporan risiko AML/CTF.
Sesi terakhir membahas Permenkum Nomor 21 Tahun 2025 mengenai pemblokiran dan pembukaan blokiran Perseroan Terbatas melalui AHU Online, yang kini memungkinkan pemegang saham minoritas untuk mengajukan permohonan tanpa batas minimum kepemilikan saham.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menegaskan kesiapan jajarannya dalam menerjemahkan regulasi baru menjadi standar operasional yang efektif di daerah.
“Sosialisasi ini memberikan landasan penting untuk memastikan bahwa setiap pegawai memiliki pemahaman yang seragam.
Kami akan melakukan internalisasi secara menyeluruh agar pelaksanaan regulasi dapat berjalan konsisten dan profesional,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Divisi Pelayanan Hukum berkomitmen memperkuat pembinaan dan pengawasan internal, sekaligus menjadi perpanjangan tangan Ditjen AHU dalam memastikan layanan administrasi hukum yang modern, akuntabel, dan responsive.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
Ia menekankan bahwa perubahan regulasi harus dipahami tidak hanya sebagai rumusan norma, tetapi juga sebagai arah kebijakan tata kelola layanan yang lebih modern dan akuntabel.
“Seluruh jajaran harus memahami tidak hanya teks hukum, tetapi juga semangat di balik regulasi agar setiap proses administrasi hukum berjalan transparan, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
