Kanwil Kemenkum Babel dan Biro Hukum Pemprov Babel Bahas Penguatan JDIH dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Kanwil Kemenkum Babel dan Biro Hukum Pemprov Babel Bahas Penguatan JDIH dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Kanwil Kemenkum Babel dan Biro Hukum Pemprov Babel Bahas Penguatan JDIH dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Babel dihadiri oleh Kepala Divisi PUU dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Plt. Kepala Biro Hukum Pemprov Babel Andi Namandang, Perancang PUU Ahli Madya Muhammad Iqbal, Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein, Senin (24/11).

BACA JUGA:Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data Perseroan Terbatas, Kanwil Kemenkum Babel siap berikan

Fokus utama pertemuan ini tertuju pada upaya penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov Babel, yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami penurunan nilai berdasarkan evaluasi JDIHN.

Dalam pembahasannya, diungkap bahwa meskipun Pemprov Babel telah memiliki dasar hukum, struktur organisasi, dan mekanisme pembaruan dokumen yang berjalan, sejumlah kelemahan masih perlu segera ditangani.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan ke-XXXV Universitas Pertiba

Kelengkapan metadata dinilai belum optimal, beberapa jenis dokumen hukum masih belum tersedia, dan pemanfaatan inovasi layanan berbasis teknologi informasi belum maksimal.

Sementara itu, website JDIH yang telah terintegrasi dengan Portal JDIHN dinilai aktif, namun masih membutuhkan pengembangan aplikasi pendukung serta penguatan strategi penyebaran informasi hukum.

Pemerintah daerah sebelumnya juga telah melaksanakan studi banding sebagai langkah peningkatan kualitas pengelolaan JDIH, namun implementasi hasilnya masih perlu diperkuat.

BACA JUGA:Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data Perseroan Terbatas, Kanwil Kemenkum Babel siap berikan

Selain membahas persoalan JDIH, pertemuan tersebut juga meninjau pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sesuai amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menugaskan instansi vertikal Kementerian Hukum sebagai pelaksana harmonisasi.

Hingga November 2025, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung tercatat telah mengharmonisasikan empat Rancangan Peraturan Daerah dan sembilan Rancangan Peraturan Gubernur.

BACA JUGA:295 Sertifikat Hak Cipta Resmi Diserahkan Kemenkum Babel pada Momen Wisuda Uniper Tahun 2025

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum dan Biro Hukum Pemprov Babel sepakat untuk memperkuat kerja sama melalui penyusunan rencana kerja bersama terkait pelaksanaan sosialisasi KUHP Baru, peningkatan koordinasi harmonisasi produk hukum daerah, serta penguatan pembinaan dan pendampingan terhadap pengelolaan JDIH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait