Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data Perseroan Terbatas, Kanwil Kemenkum Babel siap berikan

Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data Perseroan Terbatas, Kanwil Kemenkum Babel siap berikan

--

BABELPOS.ID – Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas yang digelar secara virtual, Jumat (21/11/2025).

Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan pembinaan hukum, Rahmat Feri Pontoh serta jajaran Bidang AHU turut hadir mengikuti kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dalam paparannya, Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi menekankan pentingnya penerapan pemeriksaan substantif untuk memastikan keakuratan setiap transaksi perubahan data Perseroan Terbatas (PT), mulai dari perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, hingga perubahan nama pemegang saham.

"sejak 2014 Ditjen AHU telah menerapkan layanan digital namun mekanisme self-declaration yang berjalan tanpa verifikasi masih menimbulkan sejumlah permasalahan.

Kondisi ini mendorong perlunya penguatan sistem agar data yang tersimpan dalam SABH semakin valid dan mencerminkan kondisi hukum sebenarnya." ujar andi

BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani Sambut Kedatangan Menhut RI Raja Juli Antoni di Bangka Belitung

Proses verifikasi substantif meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian data input dengan dokumen pendukung seperti akta, tanggal, serta identitas para pihak.

Setelah seluruh syarat terpenuhi, barulah diterbitkan Surat Penerimaan (SP) pemberitahuan perubahan data.

Andi juga mengungkapkan beberapa temuan kesalahan transaksi sejak 27 Oktober 2025, di antaranya kesalahan pada transaksi pengangkatan, perubahan nama pemegang saham, peralihan saham, dan ketidaklengkapan dokumen.

BACA JUGA:Tim Satgas PKH Sita Lagi 7 Excavator, Total Sitaan Jadi 39 Unit

Atas inovasi layanan digitalnya, Ditjen AHU berhasil meraih Digital Innovation Awards 2025 dari iNews Media Group.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait