Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 11 Raperbup Kabupaten Belitung Timur
--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (25/11/25).
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pembukaan Peacemaker Justice Award 2025 Secara Virtual
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal, yang dalam kesempatan ini mewakili Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi PЗH.
Proses harmonisasi dilaksanakan dengan memerhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sesuai ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pengharmonisasian dilakukan terhadap 11 Raperbup, yaitu:
1. Raperbup Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
2. Raperbup Pencabutan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 21 Tahun 2008;
3. Raperbup Pencabutan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 65 Tahun 2010;
4. Raperbup Alokasi Dana Desa Tahun 2026;
5. Raperbup Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029;
6. Raperbup Pedoman Teknis Pelaksanaan Puskesmas, Unit Pelaksana Kesehatan Desa/Kelurahan atau Puskesmas Pembantu;
7. Raperbup Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2026;
8. Raperbup Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
