Teh Tayu Jebus Jalani Pemeriksaan Substantif secara daring, Kanwil Kemenkum Babel berikan pendampingan
--
BABELPOS.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan pelaksanaan pemeriksaan substantif atas usulan Indikasi Geografis Teh Tayu Jebus Bangka Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan perlindungan terhadap potensi kekayaan intelektual yang ada di daerah.
Hadir pada kegiatan adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Bidang KI dan Jajaran Bidang KI, Selasa (28/10).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan subtantif ini adalah untuk memverifikasi dan memastikan bahwa permohonan pendaftaran IG memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan memastikan bahwa produk yang diberi label Indikasi Geografis benar-benar berasal dari wilayah yang diklaim dan memiliki kualitas yang sesuai.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan sambutan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bangka Barat, Heru Wasito, yang mengapresiasi atas sinergitas yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan Kanwil Kemenkum Babel.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam melindungi dan mengembangkan produk unggulan daerah.
“Teh Tayu Jebus Bangka Barat merupakan salah satu komoditas dengan kearifan lokal yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Melalui perlindungan Indikasi Geografis, kami berharap produk ini dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat serta menjadi identitas yang membanggakan bagi daerah,” ujar Heru Wasito.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan KemenHAM Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menuturkan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong perlindungan hukum bagi potensi kekayaan intelektual di daerah, termasuk melalui pengusulan Indikasi Geografis.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan hasil tinjauan, Teh Tayu Jebus memiliki karakteristik unik yang membedakannya dengan teh pada umumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
