Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Bahas Evaluasi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020
--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Bali dengan topik “Analisis dan Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta” pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Berikan Layanan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat Terkait Sengketa Tanah
Kegiatan dibuka dengan laporan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, yang menjelaskan bahwa diskusi ini menjadi sarana penting untuk menelaah kembali efektivitas kebijakan tarif tertentu pada layanan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya paten dan hak cipta.
Kegiatan menghadirkan berbagai narasumber dan peserta dari unsur pusat dan daerah, antara lain Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Andry Indrady, para Kepala Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, perwakilan instansi penegak hukum di Bali, serta akademisi dari Universitas Udayana.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan KemenHAM Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025
Dalam arahannya, Kepala BSK Hukum Andry Indrady menegaskan bahwa analisis dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas penerapan kebijakan tarif layanan kekayaan intelektual dalam mendukung kemudahan akses, transparansi biaya, serta peningkatan kualitas layanan publik.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Berikan Layanan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat Terkait Sengketa Tanah
Melalui kegiatan ini, BSK Hukum ingin mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk kesesuaian tarif dengan kondisi pelaku usaha serta tingkat pemanfaatan layanan di daerah.
“Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan rekomendasi perbaikan kebijakan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Andry.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Berikan Layanan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat Terkait Sengketa Tanah
Selanjutnya, dalam paparan yang disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST & Rahasia Dagang DJKI, Sri Lastami, dijelaskan bahwa Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 merupakan instrumen penting untuk memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual, terutama bagi kelompok yang memiliki keterbatasan finansial seperti Usaha Mikro dan Kecil, Lembaga Pendidikan, serta Lembaga Penelitian Pemerintah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan KemenHAM Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025
Namun hasil kajian normatif menunjukkan masih terdapat ketidakjelasan norma dalam pasal-pasal tertentu—khususnya frasa “dalam keadaan tertentu” dan “dalam hal tertentu”—yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak adil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
