Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Tujuh Raperbup Kabupaten Belitung Timur

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Tujuh Raperbup Kabupaten Belitung Timur

--

BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 7 (tujuh) Raperbup yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (23/10/25).

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilakukan terhadap draf Raperbup tentang:

BACA JUGA:Percepat Pendaftaran Merek, Kanwil Kemenkum Babel sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel

• Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025;

• Strategi Sanitasi Kabupaten Tahun 2025–2029;

• Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan;

• Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman pada Dinas Pertanian dan Pangan;

• Pedoman Umum Audit Ketaatan di Lingkungan Inspektorat Daerah;

• Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi; dan

• Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah.

BACA JUGA:Percepat Pendaftaran Merek, Kanwil Kemenkum Babel sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Rahmat Feri Pontoh.

Dalam arahannya, Rahmat menegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait