Teh Tayu Jebus Jalani Pemeriksaan Substantif secara daring, Kanwil Kemenkum Babel berikan pendampingan
--
Teh ini tumbuh di dataran rendah, memiliki cita rasa khas, dan memberikan efek relaksasi, sehingga sangat potensial untuk dijadikan produk Indikasi Geografis,” jelas Johan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan KemenHAM Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025
Turut hadir pula Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama DJKI, Drs. Harun Sulianto, yang mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi produk Indikasi Geografis sebagai bentuk pengakuan negara terhadap reputasi dan kualitas produk daerah.
“Hingga saat ini sudah tercatat 72 produk Indikasi Geografis di Indonesia.
Perlindungan ini terbukti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” ungkap Harun Sulianto.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Tayu Jebus Bangka Barat, yang menjelaskan secara rinci mengenai karakteristik, proses produksi, serta keunikan teh khas Bangka Barat tersebut.
Selanjutnya, Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substantif dan berdiskusi langsung dengan MPIG terkait kelengkapan serta kesesuaian dokumen yang diajukan.
Dari hasil diskusi, terdapat beberapa poin yang perlu dilakukan perbaikan dalam deskripsi dokumen.
Hasil akhir pemeriksaan substantif ini nantinya akan dibahas dalam rapat pleno Tim Ahli IG untuk menilai kesesuaian data dan karakteristik dari Teh Tayu Jebus Bangka Barat.
Dengan proses ini, diharapkan Teh Tayu Jebus Bangka Barat dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, sehingga menjadi produk kebanggaan Bangka Belitung yang diakui secara nasional maupun internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
