Imigrasi Pangkalpinang Gencarkan Sinergi: Coffee Morning Bahas Pemberantasan TPPO

Imigrasi Pangkalpinang Gencarkan Sinergi: Coffee Morning Bahas Pemberantasan TPPO

Kegiatan coffee morning dan sosialisasi keimigrasian dengan tema "Imigrasi Bersinergi Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)" di Hotel Swiss-Bell Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025).--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Kepulauan Bangka Belitung melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar kegiatan coffee morning dan sosialisasi keimigrasian dengan tema "Imigrasi Bersinergi Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)". 

Acara ini berlangsung di Hotel Swiss-Bell Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025), dihadiri oleh berbagai instansi terkait, stakeholder dan mitra kerja.

 BACA JUGA:Semangat Pemuda untuk Negeri, PT TIMAH Tbk Berdayakan Kelompok Pemuda Melalui Berbagai Kegiatan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya pencegahan TPPO. 

"Kegiatan ini dilandasi oleh berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," ujarnya.

 BACA JUGA:DPRD Panggil BI Babel Soal Dana Rp2,1 Triliun di BSB, Ini Hasilnya

Ahmad Khumaidi juga menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan ruang dialog dan pertukaran informasi antar kementerian, lembaga, serta stakeholder terkait. 

"Tujuan kegiatan ini antara lain meningkatkan pemahaman tentang tren dan pola TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), memperkuat koordinasi antar instansi, dan meningkatkan kepedulian masyarakat tentang ancaman TPPU," tambahnya.

 BACA JUGA:7 Tanda Tubuh Stres Karena Olahraga Berlebihan, Nomor 6 Sering Salah Dipahami

Senada, Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Kepulauan Bangka Belitung, Qris Pratama, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. 

Ia juga menjelaskan mengenai perubahan kelembagaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

BACA JUGA:Omoda 4, SUV Compact Terbaru dari Chery

"Kegiatan ini merupakan sarana penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, biro perjalanan, dan seluruh pihak terkait dalam upaya pencegahan TPPO," ungkap Qris Pratama.

 BACA JUGA:Omoda 4, SUV Compact Terbaru dari Chery

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: