Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Bahas Evaluasi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020
 
                                    --
Oleh karena itu, reformulasi kebijakan dianggap perlu agar dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Berikan Layanan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat Terkait Sengketa Tanah
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Ni Ketut Supasti, menyoroti hasil implementasi kebijakan di Provinsi Bali yang menunjukkan bahwa pendaftaran hak cipta lebih dominan dibandingkan paten.
Hal ini disebabkan karena karya masyarakat Bali cenderung berbasis seni dan budaya yang otomatis dilindungi melalui mekanisme hak cipta, sedangkan invensi teknologi yang dapat dipatenkan masih relatif sedikit.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan KemenHAM Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025
Faktor sosio-kultural, minimnya literasi hukum, dan keterbatasan pendampingan administratif menjadi kendala utama dalam peningkatan pendaftaran paten.
Ia menilai perlunya strategi komunikasi hukum yang lebih intensif agar kebijakan tarif 10% dan 0% bagi kelompok tertentu dapat dimanfaatkan secara optimal.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Berikan Layanan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat Terkait Sengketa Tanah
Dalam sesi berikutnya, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Ika Ahyani Kurniawati, menjelaskan pentingnya transformasi digital dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kekayaan intelektual.
Inovasi seperti e-Seal, sistem otomatisasi, dan penggunaan kecerdasan artifisial telah mempercepat proses pendaftaran serta memperkuat validitas dokumen.
“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi, tetapi bagian dari reformasi layanan publik yang memastikan keaslian, keamanan, dan kemudahan akses bagi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Berikan Layanan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat Terkait Sengketa Tanah
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti secara antusias oleh peserta dari seluruh Indonesia, baik yang hadir secara luring di Bali maupun daring dari berbagai wilayah.
Diskusi menyoroti berbagai aspek praktis implementasi kebijakan, tantangan koordinasi antarinstansi, serta usulan penyempurnaan regulasi berbasis hasil kajian lapangan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan KemenHAM Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                