Ada Paman Bejat di Payung! Ponakan Disetubuhi Sejak SD
Pelaku saat digiring ke Mapolres Basel. --Foto: ist
BABELPOS.ID, TOBOALI - Fr (49) seorang pria di Kecamatan Payung, Bangka Selatan (Basel) benar-benar bejat. Keponakan yang semestinya dilindunginya malah menjadi korban birahinya. Kini dia digiring ke sel Mapolres Basel setelah sebelumnya menyerahkan diri.
Pelaku yang berstatus paman korban telah melakukan aksi persetubuhan kepada korban sejak 2023 lalu hingga Juni 2025.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Basel, Bripka M. Kurniawan mengatakan pelaku merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Payung. Pelaku menyerahkan diri pada Rabu (22/10) kemarin sekitar pukul 15.00 Wib setelah dilakukan pendekatan tegas oleh aparat kepolisian dari Polsek Payung.
“Benar, pelaku kami amankan setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Payung dan langsung kita jemput," terangnya, Senin (27/10).
Dikatakannya, aksi bejat pelaku terungkap dengan cara yang tak terduga. Saat itu ibu korban melihat status WhatsApp pelaku yang berisi foto anaknya disertai kalimat ancaman. Saat itu, Kamis (16/10) sekitar pukul 11.00 Wib, ibu korban membuka media sosial dikejutkan oleh unggahan pelaku F yang merupakan kakak iparnya.
Di dalam status WhatsApp itu terpampang wajah putrinya yang berusia 14 tahun, A disertai tulisan bernada ancaman. Merasa curiga, ibu korban segera memberitahu suaminya EK (38) tentang unggahan tersebut. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 Wib, saat korban pulang dari sekolah, kedua orang tua korban langsung mengintrogasi anaknya.
"Berasal dari unggahan status WhatsApp pelaku, dengan memampangkan foto korban dengan nada ancaman, akhirnya kedua orang tua korban ini merasa heran dan curiga," ungkapnya.
BACA JUGA:Pengakuan Menggegerkan Guru SD Pencabul Anak Bawah Umur di Pangkalpinang
BACA JUGA:Breaking News! Ada Guru SD di Pangkalpinang Cabuli Siswa SMK
Kemudian, gadis kecil itu mencoba menutupi kenyataan dengan hanya mengaku bahwa pelaku pernah memegang bagian dadanya. Namun, setelah terus didesak agar jujur, korban akhirnya menangis dan mengaku telah disetubuhi pelaku berulang kali sejak duduk di bangku kelas VI SD.
Perbuatan itu berlangsung selama dua tahun, hingga terakhir kali dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 di rumah orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Payung.
Setelah, mendengar pengakuan anaknya, kedua orang tuanya langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Basel untuk menuntut keadilan. Setelah laporan diterima, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Selama proses tersebut kepolisian terus mencari keberadaan pelaku lewat anggota keluarganya. Sepekan kemudian pelaku akhirnya datang menyerahkan diri ke Polsek Payung.
"Melalui laporan tersebut pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku, setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Payung," sebutnya.
"Adapun barang bukti diamankan satu helai baju kaos hitam berlengan panjang, celana pendek hitam bergaris kuning dan celana dalam berwarna pink," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
