Kakek 76 Tahun di Koba Setubuhi Anak Bawah Umur

Jumat 10-04-2026,08:18 WIB
Reporter : Yandi
Editor : Jal

BABELPOS.ID, KOBA - Tindak pidana persetubuhan terhadap anak kembali terjadi di Bangka Tengah, kali ini pelaku seorang kakek S (76) warga kecamatan Koba diringkus Satreskrim Polres Bangka Tengah karena menyetubuhi seorang anak berinisial M yang masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Bangka Tengah.

"Benar, kami telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak. Saat ini terduga pelaku berinisial S sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah," ujarnya kepada Babel Pos Kamis malam (09/04) di Koba.

Kapolres menjelaskan peristiwa tersebut terungkap setelah pihaknya pada (30/03/2026) menerima laporan. Unit Idik IV Satreskrim Polres Bangka Tengah kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya terduga pelaku kami jemput untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Bangka Tengah," terangnya.

Dalam kasus ini penyidik telah mengantongi barang bukti berupa hasil visum yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah masih terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Cewek Bawah Umur di Sungailiat Tak Pulang, Ternyata Dibawa Nginep Pemuda Ini

BACA JUGA:Kakek Bejat di Toboali, Adik Ipar Masih Bawah Umur Disetubuhi Hingga Hamil

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya dalam lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal.

"Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta membangun komunikasi yang baik dengan anak agar setiap permasalahan dapat diketahui lebih dini. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak," tegas Kapolres.

Selain itu, AKBP Bratasena juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau kejadian yang mencurigakan.

"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional," ujarnya.

BACA JUGA:Pemuda Asal Banten Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Pangkalpinang Berulang Kali

BACA JUGA:Breaking News! Polisi Tembak Predator Seks, Korban 3 Anak Bawah Umur, 1 Disabilitas

Kategori :