Kalah Judol, Kehabisan Duit: Yo Kapan Kite Bunuh Bapak Tuh?

Rabu 07-01-2026,13:30 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BACA JUGA:Pembunuhan Direncanakan Seminggu, Wartawan Aditya Dipukul Balok, Lalu Dimasukkan ke Sumur

BACA JUGA:Pembunuh Wartawan Aditya Ngaku Pecandu Judol, Pembunuhan Direncanakan Seminggu Sebelumnya

Usai eksekusi para terdakwa kabur membawa mobil milik korban, merek Terios warna putih dengan nomor polisi BN 1397 TE ke pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. Para terdakwa juga menemui saksi Kartini untuk menjual handphone milik korban Rp450 ribu.

Dalam perjalanan -ke Pelabuhan- para terdakwa itu berencana akan menjual mobil korban ke daerah Sumbawa. Namun kehabisan ongkos, kemudian Hasan Basri menghubungi Pebi dan untuk menawarkan mobil itu. Namun Hasan Basri terlebih dahulu minta dikirim uang sejumlah Rp1.300.000 untuk membeli tiket penyeberangan. 

Uang tersebut dikirim Pebi kepada seorang calo tiket. Selanjutnya para terdakwa menyeberang naik kapal Ferry menuju pelabuhan Tanjung Api Api. Tiba di pelabuhan Tanjung Api-Api, para terdakwa langsung menemui Pebi di Kabupaten Ogan Komering Ilir lalu disepakati harga mobil tersebut Rp 30 juta.

Pebi menyuruh para terdakwa menunggu di rumah makan di jalan Lintas Timur, Jua, Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saat istirahat, Hasan Basri mengetahui ada anggota polisi yang berhasil menangkap Martin, lalu Hasan Basri kabur. Namun pelariannya tak terlalu lama, akhirnya turut dibekuk polisi juga.

Pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, jasad korban Aditya Warman berhasil ditemukan di dalam sumur oleh menantunya Raden Muhammad Firdaus Ibrahim Arsyad.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tentang pembunuhan berencana ini mengancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ancaman ini berlaku bagi "barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain." Ancaman hukuman ini merupakan salah satu sanksi paling berat dalam hukum pidana Indonesia, ditujukan untuk kejahatan yang direncanakan dengan matang.

BACA JUGA:Hasan Basri Tukang Kebun Pelaku Pembunuhan Wartawan Adit Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Kasus Terbunuhnya Adit Wartawan, Martin Ditangkap di OKI, Hasan Tukang Kebun Masih Kabur

Kategori :