Polisi Amankan 1,2 Ton Timah dari Lokasi Peleburan Ilegal di Kebun Sawit Bangka

Polisi Amankan 1,2 Ton Timah dari Lokasi Peleburan Ilegal di Kebun Sawit Bangka

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka berhasil membongkar praktik peleburan timah ilegal yang tersembunyi di tengah perkebunan kelapa sawit, Desa Kemuja, Kecamatan Mendobarat, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Dalam operasi besar ini, pihak kepolisian mengamankan sedikitnya 1.245 kg atau lebih dari 1,2 ton timah dalam bentuk balok maupun pasir siap olah.

BACA JUGA:IMM Babel Kritik Tajam Kasus Penyelundupan Timah Ilegal 75 Ton: Hukum Seberat-beratnya!

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, bersama Kanit Tipidter Ipda Rika Oktorida menyasar tiga lokasi berbeda yang berjarak sekitar 2-3 kilometer antar titik.

Meski saat tiba di lokasi para pelaku telah melarikan diri, petugas menemukan tungku peleburan yang masih dalam kondisi panas, menandakan aktivitas ilegal tersebut baru saja ditinggalkan.

BACA JUGA:Gudang Peleburan Pasir Timah Ilegal di Merawang Digerebek Polda

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 27 karung pasir timah seberat 948 kg, 8 karung pasir timah bercampur arang seberat 215 kg, serta puluhan kilogram timah balok hasil cetakan ilegal.

Selain komoditas tambang tersebut, polisi juga menyita berbagai peralatan cetak dan mesin operasional yang digunakan untuk memproses bijih timah menjadi balok.

BACA JUGA:Polda Babel Terima Audiensi Media, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan lokasi terpencil di tengah kebun sawit yang jauh dari pemukiman warga untuk mengelabui petugas.

Namun, berkat pengembangan informasi dari masyarakat, keberadaan lokasi pengolahan ilegal ini berhasil terendus.

Di salah satu titik, petugas menemukan balok timah yang sengaja disembunyikan di bawah tumpukan arang untuk menyamarkan hasil produksi.

BACA JUGA:Kasus Pengoplosan Gas di Sungailiat Terus Bergulir, Polda Babel Kembali Segel 2 Pangkalan

Dalam pengembangan kasus ini, Unit Tipidter mengamankan seorang pria berinisial Hn alias KK (42), warga Desa Kemuja, yang merupakan pemilik lahan sekaligus pihak yang diduga mengoordinasikan penyewaan lahan sawit lainnya sebagai tempat peleburan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: