Perkuat Penyuluhan Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Peta Permasalahan Hukum
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Peta Permasalahan Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (13/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam memperkuat sistem penyuluhan hukum berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat di daerah.
Rapat tersebut menghadirkan Kepala Pusat Pemberdayaan Hukum dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, sebagai narasumber utama.
Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh serta jajaran JFT Penyuluh Hukum.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Pembukaan Lokakarya KUHAP dan KUHP Nasional
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pemberdayaan Hukum dan Bantuan Hukum menegaskan bahwa penyusunan Peta Permasalahan Hukum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis dalam memastikan bantuan hukum yang diberikan benar-benar berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat.
Ia mendorong Kantor Wilayah untuk berkolaborasi aktif dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di masing-masing wilayah, termasuk dalam penyusunan dan pelaporan kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Hadiri Hari Kedua Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru di UGM
Materi yang disampaikan dalam rapat menegaskan bahwa penyusunan Peta Permasalahan Hukum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum.
Regulasi tersebut menjadi dasar normatif dalam menghimpun dan menganalisis data permasalahan hukum secara akurat dan terbarukan sebagai pijakan penentuan prioritas penyuluhan hukum di daerah.
Proses penyusunan peta permasalahan hukum dilakukan melalui tahapan inventarisasi data, pengolahan, serta analisis untuk menentukan wilayah prioritas dengan tingkat pelanggaran yang relatif tinggi.
Data yang dihimpun bersumber dari berbagai instansi, antara lain Kepolisian Daerah, Pengadilan Negeri, BP3MI, BNNP, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Ditjen Imigrasi, dan DP3A, yang kemudian diklasifikasikan berdasarkan jenis dan jumlah kasus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
