Pemkab Basel Akan Tertibkan Bangunan Tanpa PBG, Sasar Awal di Jalan Jenderal Sudirman

Pemkab Basel Akan Tertibkan Bangunan Tanpa PBG, Sasar Awal di Jalan Jenderal Sudirman

Firmansyah--

BABELPOS.ID, TOBOALI  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) akan melakukan penertiban bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Adapun sasaran tindak lanjut rencana penertiban bangunan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan lainnya yang diduga belum mengantongi izin resmi kepada pemerintah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan administrasi perizinan demi tertib tata ruang dan keselamatan bangunan di Basel. 

BACA JUGA:Taman Kundur PT Timah Tbk Jadi Destinasi Favorit, Warga Rela Tempuh Jarak 14 Kilometer untuk Rekreasi

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Firmansyah pada rapat koordinasi beberapa hari lalu,  bahwa dalam pembahasan ini pemerintah bersama OPD teknis di lingkungan Pemkab Basel tersebut menyusun langkah-langkah strategis, mulai dari pendataan, pembentukan tim terpadu, hingga sosialisasi kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Momen Bulan Suci Ramadhan, Gubernur Babel Hidayat Arsani Gelar Silaturahmi dengan Para Pegawai Provinsi Babel

"Penertiban tahap awal akan difokuskan pada bangunan usaha sebelum menyasar bangunan lainnya.

Penanganan dilakukan secara persuasif dan juga bertahap agar masyarakat memiliki kesempatan memenuhi kewajibannya," ujarnya, Selasa (17/02).

Ditegaskannya bahwa pemerintah daerah tidak serta-merta melakukan penindakan, melainkan diawali dengan edukasi dan pemberitahuan resmi.

BACA JUGA:Shio-shio yang Beruntung pada Tahun Kuda Api

“Kami bersama OPD teknis telah membahas langkah-langkah penertiban, terutama terhadap bangunan atau rumah yang belum memiliki izin.

Untuk tahap awal, kami sepakat fokus pada bangunan usaha terlebih dahulu,” ujarnya. 

Bangunan yang secara kasat mata berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukan akan menjadi prioritas pengawasan.

Penertiban tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP guna memastikan proses berjalan terkoordinasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait