Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Aplikasi Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 Secara Daring

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Aplikasi Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 Secara Daring

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Aplikasi Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 Secara Daring--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis penguatan tata kelola reformasi hukum di daerah.

Rapat dipimpin oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Rahendro, serta dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Sekretariat IRH Iqbal, Sekretaris Tim Latifa, dan anggota Tim Sekretariat IRH lainnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan 4 Sertifikat Merek, Perkuat Sinergi dengan Dinsos dan PMD Provinsi Kep. Babel

Dalam pengantarnya, Rahendro menjelaskan bahwa Penilaian IRH Pemerintah Daerah Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Permenkum Nomor 44 Tahun 2025 dan Kepmenkum Nomor M.HH-3.OT.03.01 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut menjadi landasan normatif dalam mengukur sekaligus mendorong pelaksanaan reformasi hukum di tingkat daerah agar terwujud regulasi yang berkualitas, adaptif, serta taat asas.

BACA JUGA:Perkuat Penyuluhan Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Peta Permasalahan Hukum

Penilaian IRH Tahun 2026 mencakup empat variabel utama, yakni koordinasi harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum sebesar 25 persen, kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum sebesar 25 persen, kualitas re-regulasi dan deregulasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi peraturan sebesar 30 persen, serta aksesibilitas dokumen dan informasi hukum melalui JDIH sebesar 20 persen.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Pembukaan Lokakarya KUHAP dan KUHP Nasional

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa pengisian PIC, Surat Keputusan Tim Kerja, dan Asesor dari delapan Pemerintah Daerah di wilayah Bangka Belitung telah mencapai 100 persen.

Kemenkum Babel sendiri telah melaksanakan sosialisasi IRH pada 29 Januari 2026, dengan laporan yang telah disampaikan melalui aplikasi Sumaker serta penginputan data pada aplikasi IRH.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pembukaan Penilaian Kompetensi Teknis Pejabat Administrator dan JF Ahli Madya

Terkait mekanisme pendampingan, Kanwil Kemenkum Babel menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran, metode pendampingan yang sebelumnya dilakukan secara langsung ke pemerintah daerah kemungkinan akan dilaksanakan melalui pertemuan daring atau dengan mengundang pemerintah daerah ke kantor wilayah.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan apresiasi atas pengembangan aplikasi IRH yang dinilai semakin responsif dan adaptif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait