Dalam hal ini prosesnya melibatkan studi KA, Andal, RKL-RPL dan persetujuan dari pemerintah sebagai syarat izin usaha, diatur dalam peraturan seperti Permen LHK 4/2021 dan PP 22/2021.
Selain itu, warga nanti juga berhak mengajukan secara tertulis terkait dampak apa saja ketika pabrik tersebut di bangun, entah dari dampak debunya, bau limbah serta hal hal lainnya.
Ini juga sebagai bentuk langkah apa saja yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengatasi dampak tersebut.
BACA JUGA:Pendirian Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Desa Nangka, Warga Masih Pertanyakan Izin
" Syarat izin usaha ini sudah diatur dalam diatur dalam peraturan seperti Permen LHK 4/2021 dan PP 22/2021.
Serta warga bisa mengajukan secara tertulis mengenai dampak apa saja dari pembangunan pabrik tersebut, sebagai langkah langkah agar bisa diatasi oleh pihak perusahaan," ujarnya.
Kendati demikian, pihak perusahaan bisa mengurus izin usahanya apabila Amdalnya sudah selesai izinnya, setelah itu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB dan baru mengurus izin usahanya.
Kemudian, dampak investasi untuk daerah maupun lokasi berdirinya juga memberikan dampak yang baik sekali bagi kemajuan di daerah itu.
Bisa mengurangi pengangguran, menciptakan lapangan pekerjaan, memajukan perekonomian di desa.
BACA JUGA:Dukung Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Babel Salurkan Hibah Sarana Perikanan dari APBD dan APBN
"Kami menyambut dengan tangan terbuka bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Basel, tetapi tetap melalui mekanisme yang sudah diatur oleh Pemerintah pusat maupun daerah.
Semua ini agar para investor bisa berinvestasi dengan aman, dan tentunya saling memberikan kontribusi yang baik," pungkasnya.