DPMPTSP Ingatkan Pengusaha di Basel Agar Sampaikan LKPM, Tidak Melapor Ini Akibatnya

DPMPTSP Ingatkan Pengusaha di Basel Agar Sampaikan LKPM, Tidak Melapor Ini Akibatnya

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) --

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban pelaporan tersebut diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk periode Semester II, serta pelaku usaha Non-UMK untuk periode Triwulan IV.

Adapun waktu pelaporan dibuka mulai 1 hingga 10 Januari 2026.

BACA JUGA:Pembunuh Wartawan Adytia Mulai Disidang, Dakwaan JPU Mengungkap Motif dan Kronologi Lengkapnya

"Penyampaian LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi realisasi penanaman modal di daerah.

LKPM wajib dilaporkan secara berkala oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK maupun Non-UMK, sesuai periode yang telah ditentukan,” Sebut Kadis DPMPTSP Kartikasari, Rabu (07/01).

BACA JUGA:Kalah Judol, Kehabisan Duit: Yo Kapan Kite Bunuh Bapak Tuh?

Dijelaskannya, kewajiban penyampaian LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan penanaman modal.

Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi dapat dikenakan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau menyampaikan LKPM tanpa adanya tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut.

"Sanksi juga dapat diberikan apabila pelaku usaha pada tahap konstruksi menyampaikan LKPM tanpa tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut," sebutnya. 

BACA JUGA:​Wujudkan Pangkalpinang Smart, Pemkot Gandeng APTIKOM Cetak Technopreneur Muda

Dikatakannya, bentuk sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga denda administratif.

Bahkan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada pencabutan perizinan berusaha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: