Selain itu, terdapat juga Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengelolaan barang milik daerah, pajak dan retribusi daerah, pemberian insentif investasi, jaminan sosial ketenagakerjaan, ekonomi kreatif, serta penyertaan modal.
BACA JUGA:Wujud Pengabdian untuk Masyarakat, Lapas Pangkalpinang Renovasi Masjid Panti Asuhan Ad Dhuhaa
Propemperda bukan sekedar daftar Raperda, tetapi menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah agar penyusunan regulasi dilakukan secara sistematis dan prioritasnya jelas.
"Dengan Propemperda yang jelas dan terencana, semua Perda yang dihasilkan akan benar-benar memiliki manfaat, selaras dengan visi dan misi pembangunan daerah, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.