PAW Anggota DPRD Basel, Septa Gantikan Abu Hairi yang Meninggal Dunia
--
BABELPOS.ID, TOBOALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa Masa Jabatan 2024–2029.
Dalam rapat paripurna tersebut, Akbar Septa Andika resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Bangka Selatan menggantikan almarhum Abu Hairi yang sebelumnya meninggal dunia.
Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan PAW telah melalui seluruh tahapan dan mekanisme yang berlaku hingga akhirnya dapat dilaksanakan pada hari ini.
BACA JUGA:Kapolresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba, Minta Manfaatkan Call Center 110
"Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna pengangkatan, pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Kurang lebih sudah memasuki sekitar dua bulan sejak wafatnya almarhum Bapak Abu Hairi.
Pertama-tama kami kembali mengucapkan belasungkawa atas kepergian beliau," ucapnya, Jum'at (03/07).
Erwin berharap Akbar Septa Andika mampu melanjutkan pengabdian dan perjuangan yang telah dijalankan almarhum Abu Hairi selama menjadi wakil rakyat.
BACA JUGA:Ini 7 Manfaat Kesehatan Jika Kamu Rutin Konsumsi Alpukat
"Mudah-mudahan Saudara Septa sebagai pengganti antar waktu dapat menjalankan apa yang telah dilakukan oleh almarhum Bapak Abu Hairi," katanya.
Menurut Erwin, selama proses PAW berlangsung, aktivitas dan kinerja DPRD Bangka Selatan tetap berjalan normal sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan.
BACA JUGA:Sidang TPP Jadi Kunci Pembinaan Berkualitas di Lapas Pangkalpinang
Ia juga berpesan agar Akbar Septa Andika menjaga integritas dan nama baik lembaga DPRD dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
"Hari ini Saudara Septa sudah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
