Sidang Tipikor Justiar & Anak, Anggota DPRD Basel Ini Akui Pernah Membuat Camp di Lepar
Ali Muzakir (kiri) saat memberikan kesaksian di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ada pengakuan menarik dari kesaksian Ali Muzakir selaku adik kandung almarhum Firmansyah als Arman dalam pusaran perkara pembebasan lahan tambak udang PT SAS (Sumber Alam Segara) dan PT LAM (Lepar Agromina Makmur) yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. Dalam kesaksian Jumat malam (26/6). Di muka sidang yang diketuai hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, Ali Muzakir mengakui dirinya pernah berhubungan kerja dengan sang kakak. Ia mendapat pekerjaan membangun camp di Lepar.
“Dia (almarhum.red) hanya pernah minta tolong bikinkan camp di Lepar. Saat itu tahun 2022 lalu,” katanya di muka sidang.
“Saya tidak tahu peruntukanya untuk apa saat itu,” jawab anggota DPRD Bangka Selatan.
Dia tidak menolak pekerjaan tersebut karena saat itu dirinya merupakan seorang kontraktor.
Ketika ditanya hubungan lebih lanjut terkait pusaran perkara Ali Muzakir mengaku tidak ada. “Terkait hubungan jual beli dan transaksi itu tidak ada terlibat saya dengan almarhum. Saya tak tahu soal itu,” sebutnya.
BACA JUGA:Bakal Seru! Sidang Tipikor Justiar Noer dan Anaknya Akan Menghadirkan Saksi Anggota DPRD Ali Muzakir
BACA JUGA:Sidang Perkara PT SAS, Bos Junmin Posisikan Justiar Noer Bukan Bupati Melainkan Sebagai Calo Tanah
Pernyataan sama juga disampaikan ketua fraksi Partai Gerinda kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Tipikor. Ali Muzakir tidak mengelak kalau telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan awal kasus bergulir. “Pihak Kejaksaan ingin menarik kesimpulan dan kejelasan apakah almarhum itu ada di lingkaran pusaran pembelian lahan di Lepar tersebut. Kami di pihak keluarga telah diminta keterangan. Itu saja,” tukasnya.
Sebagai informasi pusaran perkara mafia tanah ini pihak JPU baru menetapkan terdakwa dari kalangan birokrasi Pemkab Bangka Selatan. Sementara pihak pengusaha sendiri yakni Junmin als Afo, Sandy Sena Saputra (fasilitator) dan Suhendra Direktur PT SAS dan PT LAM masih bebas menghirup udara segar.
Adapun 5 pejabat yang sudah ditetapkan tersangka yakni: Justiar Noer (Bupati Basel 2016 sd 2021). Aditya Rizki Pradana (putra kandung Justiar). Dodi Kusumah (mantan Camat). Rizal Bin Madli (sekretaris dinas pertanian, pangan dan perikanan) dan Soni Apriansyah (staf Bappeda).
Pusaran perkara nama Arman -sang kakak kandung- disebut secara terang dalam pusaran perkara. Peran aktif Arman yang bernama lengkap Firmansyah -dalam dakwaan- diungkap mulai dari pembuatan SP3AT fiktif hingga penerimaan aliran uang.
“Bahwa setelah SP3AT diterima oleh saksi Jun Min dan pembayaran telah dilakukan sampai dengan tahap keempat pada sekira bulan Januari 2021 terdakwa Justiar Noer menyerahkan sejumlah uang kepada sdr. Firmansyah alias Arman (alm) yang ditemani oleh saksi Harry Saputra di rumah pribadi terdakwa Justiar Noer yang berada di Pangkalpinang dengan total uang yang diterima oleh sdr. Firmansyah alias Arman (alm) sebesar Rp4.500.000.000 yang dimasukkan ke dalam 3 tas jinjing berwarna hitam.”
Kemudian, sekira bulan Februari 2021 atas perintah terdakwa Justiar Noer, sdr. Firmansyah alias Arman (alm) kembali mendatangi rumah terdakwa Justiar Noer yang berada di Pangkalpinang dengan ditemani oleh saksi Harry Saputra untuk mengambil uang sebesar Rp4.500.000.000 yang dimasukkan ke dalam 3 tas jinjing berwarna ungu hitam. Lalu, sekira bulan Maret 2021 atas perintah terdakwa Justiar Noer, sdr. Firmansyah alias Arman (alm) kembali mendatangi rumah terdakwa Justiar Noer bersama saksi Harry Saputra yang berada di Pangkalpinang untuk mengambil uang sebesar Rp3.000.000.000 ) yang dimasukan ke dalam 2 tas jinjing berwarna hitam yang peruntukan uang tersebut akan digunakan untuk pembebasan lahan di Pulau Lepar,” demikian inti dakwaan yang diungkap tim JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
BACA JUGA:Kisah Bos Tambak Udang Junmin Mengantar 2 Koper Duit Kepada Bupati Justiar Noer
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
