DPRD Basel Mulai Susun Perda BPBD di Luar Propemperda

DPRD Basel Mulai Susun Perda BPBD di Luar Propemperda

Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Sudomo. --

BABELPOS.ID, TOBOALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mulai menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), meskipun regulasi tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebelumnya.

Penyusunan Perda BPBD ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

BACA JUGA:Ketua DPRD Babel Bantah Lakukan Rapat Pemakzulan Wagub Helyana

Permendagri tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2025.

Regulasi ini sekaligus mencabut Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 yang sebelumnya menjadi pedoman organisasi dan tata kerja BPBD.

Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan Sudomo  menjelaskan, pembahasan rancangan Perda tersebut tetap dapat dilakukan meskipun belum tercantum dalam Propemperda, sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Ajak Masyarakat Ikut Menilai Pelayanan Publik

"Langkah tersebut dinilai penting mengingat adanya perubahan kebijakan mengenai kelembagaan BPBD.

Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, BPBD ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi penanggulangan bencana," ujarnya, Selasa (11/08). 

“Penyusunan Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap aturan yang baru.

Karena Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 sudah berlaku, maka daerah perlu menyesuaikan regulasi mengenai kelembagaan BPBD,” tambahnya. 

BACA JUGA:5 Jam Tangan Lari di Bawah 3 Jutaan: Fitur Lengkap, Baterai Awet

Hal ini juga berdasarkan surat dari Bupati Bangka Selatan, Nomor ; 100.3.2/77/Setda/2026. Hal, Penyampaian Raperda di luar Propemperda 2026. Dan juga rekom dari Gubernur Bangka Belitung berkenaan surat Bupati Bangka Selatan Nomor ; 000.8.1.1/139/Setda/202 tanggal 12 Juni 2026. Hal Permohonan Persetujuan Penataan Perangkat Daerah. 

Pembentukan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan BPBD di Kabupaten Bangka Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait