BABELPOS.ID, TOBOALI - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan (Basel) tetapkan 14 Raperda Prioritas di 2026.
Ini juga untuk memastikan regulasi yang dibuat pemerintah daerah berjalan terarah, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:PT Timah Dukung Ketahanan Pangan di Desa Tepus Lewat Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang
"Penyusunan Propemperda merujuk pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap pembentukan peraturan daerah harus melalui program legislasi daerah," ungkap Suwandi, Kamis (27/11).
BACA JUGA:Bangka Tengah Usulkan Pembangunan Jalan Tanjungpura - Sungaiselan
Penyusunan regulasi yang efektif sangat penting untuk menghilangkan persepsi publik bahwa Perda hanya formalitas dan tidak bermanfaat.
Tujuannya juga jelas, menghapus citra adanya peraturan daerah yang tidak efektif, tidak berhasil guna, dan tidak dijalankan.
Semua Perda harus tepat sasaran, berguna, dan mampu memberikan dampak nyata.
BACA JUGA:Sungailiat Berbenah: Jalan S. Parman Jadi Kawasan Pecinan, Cokro Jadi Pusat UMKM Kuliner
Untuk tahun 2026, Bapemperda bersama tim penyusun dari Pemkab Basel menetapkan 14 Raperda prioritas.
Dari jumlah tersebut, 11 Raperda berasal dari usulan pemerintah daerah, sedangkan tiga lainnya merupakan inisiatif DPRD.
"Dari 14 Raperda ini 11 Raperda Prioritas usulan dari Pemkab dan 3 Raperda lainnya inisiatif dari DPRD," tuturnya.
BACA JUGA:Isu Terasi Berbahaya di Toboali, Eddial Bustamil, Itu Bukan Produk UMKM Lokal
Disebutkannya, beberapa Raperda yang menjadi prioritas meliputi rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pengembangan pakaian adat, peningkatan literasi budaya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026, serta APBD 2027.