BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Kaswo, jumat (11/07) mengatakan bahwa Tradisi adat Hikuk Helawang asal Desa Nyelanding, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)/ Ekspresi Budaya Tradisional pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI, pada tanggal 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Empat Ranperbup Kabupaten Bangka
Hikuk Helawang merupakan upacara adat yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Desa Nyelanding.
Dalam bahasa lokal, “Hikuk” berarti “satu” dan “Helawang” berarti “sepintu” atau “satu pintu,” sehingga secara harfiah berarti setiap satu pintu satu.
Dalam praktiknya, setiap rumah membawa satu dulang berisi satu ekor ayam panggang dan ketan sebagai menu utama.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kota Pangkal Pinang
Makna simbolis dari hidangan tersebut sangat mendalam yaitu Ketan melambangkan kesatuan dan kebersamaan antarwarga, Ayam panggang merupakan simbol perlindungan dan keberkahan.
Tradisi ini diselenggarakan setiap tahun bertepatan dengan 1 Muharram sebagai bentuk syukur kepada Tuhan YME atas segala nikmat yang diberikan.
Hikuk Helawang telah berkembang menjadi pesta rakyat yang meriah, melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam suasana kebersamaan dan solidaritas sosial.
BACA JUGA:Ini Capaian Kanwil Kemenkum Babel di Bidang Pembinaan Hukum
Menurut Kaswo ,Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah hak kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal atau dimiliki bersama oleh suatu masyarakat atau kelompok, bukan individu.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi asal dan Indikasi geografis .
ekspresi budaya tradisional, adalah segala bentuk karya cipta, baik benda maupun non-benda, atau kombinasi keduanya, yang mencerminkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara turun-temurun oleh suatu komunitas atau masyarakat.
Ini mencakup berbagai aspek kehidupan seperti seni, musik, tarian, cerita rakyat, dan upacara adat, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengatakan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akan memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap warisan budaya , mencegah eksploitasi oleh pihak lain, dan meningkatkan nilai ekonomi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tsb .