Hikuk Helawang Dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan

Sabtu 12-07-2025,11:27 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)  akan  melindungi hak-hak masyarakat atas kekayaan intelektual komunal mereka.

Juga untuk  melestarikan warisan budaya agar dapat terjaga , terpelihara serta  kebanggaan atas  kepemilikan  budaya yang dijunjung tinggi secara  turun temurun. 

BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

Selain itu mencegah eksploitasi  untuk kepentingan komersil  pihak lain dan   sebagai aset yang bernilai untuk daya Tarik pariwisata, serta   industri kreatif.

 “Kami berharap pemerintah daerah terus  berperan aktif untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Bangka Belitung  ” ujarnya.

Kategori :