Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akan melindungi hak-hak masyarakat atas kekayaan intelektual komunal mereka.
Juga untuk melestarikan warisan budaya agar dapat terjaga , terpelihara serta kebanggaan atas kepemilikan budaya yang dijunjung tinggi secara turun temurun.
BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
Selain itu mencegah eksploitasi untuk kepentingan komersil pihak lain dan sebagai aset yang bernilai untuk daya Tarik pariwisata, serta industri kreatif.
“Kami berharap pemerintah daerah terus berperan aktif untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Bangka Belitung ” ujarnya.