BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Besok (29/4) vonis perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Selama persidangan berlangsung sejak 12 Desember 2024 lalu telah banyak memunculkan fakta menarik. Terutama terkait banyaknya pejabat tertinggi daerah hingga pengusaha sawit yang namanya terseret dalam fakta persidangan.
Sederet nama-nama tersebut pun sudah bersaksi langsung di muka persidangan -kecuali mantan Wagub Abdul Fatah. Lantas siapa saja sederet nama-nama besar dimaksud serta dugaan peranya:
1. Mantan Gubernur Erzaldi Rosman dalam dakwaan disebutkan telah menandatangani MoU dengan PT NKI pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023 di tahun 2019.
2. Mantan Wagub Abdul Fatah dari fakta sidang disebutkan yang pertama kali memerintahkan M Haris selaku Kabiro Pemerintahan untuk melakukan telaah. Erzaldi -dalam kesaksian- juga menyebut kalau surat awal pengajuan kerjasama pengelolaan hutan produksi PT NKI 2018 masuk ke meja Gubernur dari seorang petugas protokoler Wagub Abdul Fatah, yakni Dika.
“Secara resminya saya tak ingat. Yang pasti pada suatu hari saya dihadapkan surat dari Dika. Dika ini petugas protokoler Wagub, (Abdul Fatah.red). Disampaikan kalau ada investor yang ingin bekerjasama atas pemanfaatkan hutan produksi,” cerita Erzaldi bersaksi saat di awal persidangan.
“Terus saya tanya siapa, dia sampaikan ini ternyata Ari Setioko, dia jelaskan perusahaan apa ternyata PT NKI. Ari ini siapa, katanya anggota Polri yang saat ini sedang mengurus pengunduran diri dari Polri,” kenang Erzaldi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.
BACA JUGA:Vonis Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit Dibacakan Besok
Dikatakan Erzaldi kalau Dika saat itu menyebut surat tersebut sudah sepengetahuan langsung dari Wagub Abdul Fatah. “Dari situ dia menjelaskan ini sudah diterima baik oleh Pak Wagub, jadi minta tolong ini diproses. Ya sesuai prosedur surat itu masuk saya disposisikan ke pak Sekda dengan dinas terkait, dalam hal ini dinas Kehutanan,” tuturnya.
3. PT FAL, PT BAM dan SAML -dalam pusaran perkara- diduga kuat telah melakukan perambahan hutan secara ilegal. Tidak hanya itu, juga disebutkan telah melakukan jual beli hutan itu.
“Pihak perusahaan-perusahaan yang telah bermain di celah-celah regulasi. PT NKI bukan satu-satunya perusahaan yang beroperasi di wilayah hutan produksi yang bermasalah. Ada perusahaan lain seperti PT SAML dan PT FAL yang dengan mudahnya mengantongi izin berdasarkan telaah BPKH yang keliru,” sebut Marwan kepada Babel Pos juga seperti dalam pledoi.
Bahkan katanya, PT FAL masih terus merambah hutan di Labuh Air Pandan tanpa izin, seolah kebal hukum. “Lebih ironis lagi, meskipun ada papan sitaan dari Kejati Bangka Belitung di lahan PT NKI, PT FAL tetap bisa beroperasi tanpa hambatan,” ungkapnya.
4. Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan VIII (BPKH) Bangka Belitung karena telah menerbitkan telaah yang menyesatkan dan memicu kekacauan. Saksi ahli Bambang Juwono, mantan pejabat biro hukum KLHK, telah dengan gamblang menyatakan bahwa telaah yang dikeluarkan oleh BPKH wilayah VIII tidak berdasar.