SK KLHK nomor 6614 tahun 2021 hanyalah informasi perkembangan peta, bukan dasar hukum pemantapan kawasan hutan. Yang seharusnya dijadikan acuan tetaplah SK nomor 798 tahun 2012, yang hingga kini belum dicabut. “Namun, faktanya BPKH terus mengeluarkan telaah yang justru memperkeruh keadaan. Ini telah menimbulkan kekacauan di lapangan, termasuk memberi justifikasi bagi perusahaan-perusahaan lain untuk merambah kawasan hutan,” sebut Marwan.
Selain sederet nama tersebut, juga banyak pejabat lainya yang telah diperiksa beruntun selaku saksi kunci di muka sidang yang diketuai oleh hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. Di antaranya: Feri Afrianto mantan Kadis Kehutanan yang saat ini menjabat sebagai pj Sekda Bangka Belitung. Mantan Sekda Yan Megawandi.
Andi Hudirman selaku mantan Sekda Kabupaten Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Heru Dwi Prima dan Mantan Kepala Kantor Badan Pertahanan Bangka, Adi Wibowo.
Sementara dari pihak Perusahaan yakni: Datuk Ramli (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL).
Seperti yang sudah diberitakan, perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 24 M itu akan memasuki babak baru yakni pembacaan vonis. Dari web sipp Pengadilan Negeri Pangkalpinang, jadwal pembacaan vonis akan dilaksanakan pada Selasa 29 April 2025 dengan agenda pengucapan putusan oleh majelis hakim.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ini Kesaksian 3 Bos Sawit PT SAML, PT FAL dan PT BAM