Kejati Babel Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 10 Miliar

Kejati Babel Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 10 Miliar

Jumpa pers penanganan kasus oleh Kejati Babel sepanjang tahun 2025.--Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Selama kurun 2025 Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) telah menangani 9 penyidikan perkara korupsi. Di antaranya perkara korupsi yang sedang disidangkan di PN Tipikor Pangkalpinang yakni korupsi di Balai SDA dan BWS serta KUR Bank Sumsel Babel.

Ini disampaikan oleh Kajati Sila Pulungan dalam refleksi akhir tahun capaian kinerja 2025 pada Selasa (30/12). Dikatakannya dari perkara tersebut Kejati telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp 10.363.099.386.

Selain adanya penuntutan tersebut, Kejati juga memiliki produk penyelidikan lainya seperti kasus tambang ilegal di kawasan hutan Lubuk Sarang Ikan dan Nadi -yang heboh itu. Tidak hanya itu, 2 kasus lain juga sedang on progres yakni kasus timah eks Kobatin dan kasus bendahara Kejati.

"Bidang Pidsus penanganan penyelidikan itu ada 15 kegiatan. Sedangkan untuk penyidikan ada 9 kegiatan," sebut Sila didampingi oleh Aspidsus Adi Purnama.

BACA JUGA:Kasus Hutan Nadi & Sarang Ikan, Kejati Babel Klaim Sudah Kantongi Barang Bukti dari Hasil Penggeledahan

BACA JUGA:Breaking News! Polisi Tembak Predator Seks, Korban 3 Anak Bawah Umur, 1 Disabilitas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait