Korupsi Rp 9 Miliar Anggaran Pemeliharaan, 5 Pejabat BWS Babel Mulai Disidangkan
Sidang Korupsi Anggaran Pemeliharaan BWS Babel.--Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Perkara korupsi berupa rekayasa pertanggung jawaban anggaran pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023 dan 2024 di satuan kerja operasi dan SDA Bangka Belitung dengan perusahaan pinjaman untuk pembuatan dokumen fiktif, menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain tanpa pelaksanaan sesuai ketentuan dan mengalihkan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Kamis (18/12).
Lima pejabat Satker OP dan pemeliharaan SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS, Bangka Belitung (Babel) pada Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang didakwakan tim jaksa dari Kejati Babel dan jadi pesakitan yakni, Susi Hariany (Kepala Balai), Onang Adiluhung (PPK), Kalbadri (Kasatker), Rudy Susilo (Kasatker) dan Mohamad Setiadi Akbar (PPK).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Desy Eprianti dan Herdini Alistya di hadapan majelis dengan ketua Dewi Sulistiarini mengungkap kalau total kerugian negara Rp 9.227.236.069.
Adapun kerugian negara sebesar itu telah dinikmati para terdakwa untuk kepentingan pribadi. Diungkapan masing-masing menerima: Susi Hariany (Kepala Balai) Rp 810.000.000. Onang Adiluhung (PPK) Rp 2.002.500.000. Rudy Susilo (Kasatker) Rp 1.460.000. Mohamad Setiadi Akbar (PPK) Rp 711.190.000. Kalbadri (Kasatker) Rp 265.000.000.
JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Oknum Guru SD di Pangkalpinang Setubuhi Mantan Siswinya, Ditemukan Kakak di Hotel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
