Demi Sabu, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Nekat Curi Mesin Motor dan Perlengkapan Bengkel
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta PANGKALPINANG melalui Unit Operasional Khusus Tim Buser Naga berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang juga merupakan residivis narkoba.
Penangkapan dilakukan Selasa (6/1/2026) setelah melalui penyelidikan yang berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/665/XII/2025/SPKT/POLRESTA PKP tanggal 19 Desember 2025 tentang dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama saat dikonfirmasi membenarkan tangkapan tersebut. .
"Pelaku yang kami tangkap bernama Zulvinfikar (36 tahun), seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Pelaku merupakan residivis narkoba jenis sabu," ujar AKP Singgih, Rabu (7/1/2026).
Singgih mengungkapkan, kejadian pencurian sendiri terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Angel Bengkel Yanto yang berlokasi di Jalan Sampur, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Program Benih Padi Mandiri, Gapoktan Dungun Raya Panen Bersama
Korban, kata Singgih, yang merupakan seorang buruh harian lepas berusia 45 tahun, mengalami kerugian senilai Rp5 juta setelah hilangnya satu unit mesin sepeda motor merk Honda, satu unit mesin air merk Robin, dan satu unit dinamo stater genset 35 KPA yang diletakkan di area terbuka bengkel.
"Setelah menerima laporan, tim kami melakukan penyelidikan mendalam hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim segera menuju daerah Semabung dan berhasil mengamankan pelaku yang mengaku sebagai Zulvinfikar," jelas AKP Singgih.
BACA JUGA:DPMPTSP Ingatkan Pengusaha di Basel Agar Sampaikan LKPM, Tidak Melapor Ini Akibatnya
Dari hasil pemeriksaan awal, dikatakan Singgih, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian.
Menurut keterangan pelaku, ujar Singgih, awalnya pelaku pergi dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam putih dengan nomor polisi BN 3000 AA pada tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, kemudian melihat situasi bengkel yang sepi sehingga langsung mengambil barang-barang milik korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
