Setelah I'ing dan Randi Diamankan Polsek Lepong, Kini Giliran Jaka Saputra, Diduga Komplotan Pengedar Narkoba

Setelah I'ing dan Randi Diamankan Polsek Lepong, Kini Giliran Jaka Saputra, Diduga Komplotan Pengedar Narkoba

--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Berselang hanya 30 menit, usai kedua pelaku I'ing (39) dan Randi (30) Tim Elang Laut Polsek Lepong juga berhasil mengamankan yang diduga masih rekan kedua pelaku yakni, Jaka Saputra (41) di kediamannya, di Desa Tanjung Sangkar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Pelaku Jaka berhasil diamankan setelah ketahuan menyimpan diduga sabu empat paket yang dibungkus dalam plastik bening berukuran kecil.

Kapolsek Lepong Ipda Sasongko Yuliansyah mengatakan, bahwa pihaknya hanya berselang 30 menit berhasil mengamankan juga diduga pelaku pengedar narkoba di lokasi pinggir jalan tidak jauh dari Pengkalan yang pertama. 

BACA JUGA:Ada-ada Saja, Jari Pria Sungailiat Ini Terjepit Piston Motor, Damkar pun Turun Tangan

" Diduga ketiga pelaku ini merupakan para pengedar narkoba, dan karna lokasi penangkapan juga masih tidak jauh dari lokasi yang sama," terangnya, Kamis (08/01).

Dalam penangkapan tersebut didapatkan barang bukti, empat bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal berwarna putih, dua belas bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, tiga buah potongan pipet minuman berwarna hitam, tiga buah sekop dari pipet minuman, tiga buah pipet minuman berwarna hitam, satu unit timbangan digital merk Constant, satu buah kotak timbangan merk Constant berwarna putih dan satu buah kotak rokok merk 68 Bold.

BACA JUGA:​Tunda Musyorkab Secara Sepihak, KONI Bangka Panggil Ketua KONI Provinsi untuk Mediasi

Selain itu, jumlah narkoba yang diduga sabu berat bruto 1,72 gram.

Kini para pelaku sudah dibawa ke Mapolres Basel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kepada pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait