Kata Dia, jika ada surat suara yang rusak, teknisnya ada pada KPU Bangka Tengah, namun pihaknya juga punya prosedur.
"Nanti akan kita catat berapa banyak surat suara yang rusak, dimana akan ada laporan khusus dari pengawas Bawaslu," terangnya.
"Kemudian jika ada orang yang tidak berkepentingan yang masuk dan lain-lain, teknisnya ada pada KPU dan Kepolisian, kita hanya mengawasi jika tidak sesuai aturan, jadi jika melanggar, akan langsung kita ingatkan," pungkasnya. (sak/ynd)