Berapa Denda Pajak STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Menghitungnya

Sabtu 07-01-2023,07:00 WIB
Reporter : RIzal Husen
Editor : Babelpos

Prosedur Mengurus STNK Mati 2 Tahun:

1. Datang ke Samsat terdekat

Datang ke Samsat terdekat sesuai dengan wilayah nomor plat nomor kendaraan Anda. 

2. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan. Mulai dari nomor rangka hingga nomor mesin lalu menyesuaikannya dengan BPKB yang Anda bawa. Pada cek fisik kendaraan ini, ada biaya sebesar Rp. 15 ribu untuk formulir serta surat nomor cek fisik yang nantinya diserahkan ke petugas Samsat.

3. Mengisi Formulir Pajak

Setelah cek fisik kendaraan, Anda diminta mengisi dan mencetak formulir pajak yang dilakukan di komputer yang telah disediakan Samsat.  Setelah data formulir diisi, serahkan ke petugas loket penerimaan berkas fisik untuk diverifikasi.

4. Menyerahkan Semua Persyaratan

Semua dokumen persyaratan yang telah Anda bawa seperti fotocopy KTP, STNK yang mati, fotocopy BPKB, dan lain-lain diserahkan kepada petugas Samsat untuk diproses lebih lanjut.

5. Mengisi Surat Keterangan

Jika sudah menyerahkan persyaratan dokumen, Anda akan diminta mengisi surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor. 

6. Lakukan Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan di loket resmi yang ada di Samsat Induk. Ada kemungkinan biayanya cukup mahal. Sebab, ada denda 1 tahun lebih.

STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis 

Seperti diketahui, mulai awal Januari 2023, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis terhapus apabila pemilik tidak melakukan perpanjangan selama 2 tahun. Bagi yang terlambat, tidak bisa daftar ulang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan aturan tersebut mulai diberlakukan awal tahun 2023. 

Kategori :