Berapa Denda Pajak STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Menghitungnya

Sabtu 07-01-2023,07:00 WIB
Reporter : RIzal Husen
Editor : Babelpos

Aturan itu berdasarkan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 74 ayat 2 dan dijelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sementara dalam pasal 3 juga diterangkan data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali atau daftar ulang.

"Kalau datanya sudah terhapus berarti hilang," ujar Yusri dikutip fin.co.id dari website Korlantas Polri pada Jumat, 6 Januari 2023.

Regulasi tersebut, lanjut Yusri, disiapkan untuk mendorong masyarakat patuh membayar pajak kendaraan.

Menurutnya ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum STNK dinyatakan dihapus.

"Tentu ada tahapannya. STNK mati kita kasih SP (surat peringatan). Nah, SP itu dikirimkan ke pemilik kendaraan. Ini akan dilakukan bertahap mulai awal tahun ini," papar Yusri.

Surat peringatan itu akan dilakukan sebanyak 3 kali selama 5 bulan. Untuk pemblokiran registrasi kendaraan bermotor satu bulan. Selanjutnya, menghapus dari data induk ke data record 12 bulan. 

Pada tahap akhir, akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

"Jika data kendaraan dihapus, maka pemilik tidak bisa lagi mendaftarkan ulang kendaraannya. Artinya status kendaraannya menjadi bodong. Sehingga tidak bisa lagi digunakan di jalan raya," paparnya.

Aturan ini, kata Yusri, juga bisa menambah pemasukan pemerintah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh masyarakat. 

"Dalam hal ini Polisi tidak memiliki kewenangan terkait pajak. Namun Polri dapat bersinergi dengan cara mengingatkan masyarakat bila data STNK dapat dihapus apabila tidak membayar pajak," pungkas Yusri. 

Kategori :