Kanwil Kemenkum Babel Ikuti FGD Nasional Pembinaan Perancang dengan Fokus Pembaruan KUHP
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Forum Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada Kamis (20/11/25).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan mengangkat tema “KUHP Baru Semangat Baru untuk Indonesia: Strategi Pengaturan Tindak Pidana dalam Peraturan Daerah.”
BACA JUGA:Jawa Tengah Wujudkan 100 Persen Posbankum, Negara Hadirkan Akses Keadilan yang Nyata bagi Masyarakat
FGD menghadirkan sejumlah narasumber dan peserta dari berbagai instansi, antara lain Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan, serta akademisi Universitas Indonesia Topo Santoso dan akademisi Universitas Trisakti Albert Aries.
Kegiatan dipandu oleh moderator Muhamad Rizal.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan KBKI dan Pendaftaran Merek Kolektif di Desa Keciput
Dari Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, serta jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Wakil Menteri Hukum.
Dalam pemaparannya, Prof. Edward menegaskan pentingnya pembaruan KUHP sebagai langkah modernisasi hukum pidana nasional, sekaligus wujud hadirnya negara dalam merespons dinamika sosial masyarakat.
BACA JUGA:Dukung Perlindungan KI, Kemenkum Babel Serahkan KBKI kepada Bupati Belitung
Pada sesi materi, narasumber memaparkan kebaruan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pengakuan living law, penyesuaian asas legalitas, pengaturan tindak pidana adat, hingga pengelompokan ulang kategori pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 613–615 KUHP.
Selain itu juga dijelaskan perubahan struktur Buku Kesatu, penerapan strict liability dan vicarious liability, serta masuknya beberapa tindak pidana yang sebelumnya tersebar dalam regulasi sektoral.
Para narasumber menekankan bahwa pemerintah daerah perlu menyesuaikan pengaturan pidana dalam Peraturan Daerah agar selaras dengan KUHP baru, sehingga tidak terjadi disharmoni maupun tumpang tindih norma.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi Rencana Tindak Lanjut Rekomendasi AIEK dengan Pemkab Belitung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
