Kanwil Kemenkum Babel Terima Audiensi Bersama Disdukcapil Bangka Tengah
Kanwil Kemenkum Babel mengikuti Kegiatan Audiensi bersama Disdukcapil Kabupaten Bangka Tengah pada Senin, (17/11/2025)--
// Bahas Penguatan Layanan Pencatatan Sipil
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti Kegiatan Audiensi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil) Kabupaten Bangka Tengah pada Senin, 17 November 2025.
Audiensi ini dihadiri oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Bangka Tengah, Jhoni Fontana, beserta jajaran staf terkait.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Penutupan Latsar CPNS Golongan III
Dari Kanwil Kemenkum Babel, hadir secara daring Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, didampingi Kepala Bidang AHU Bang Bang, para analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, pranata komputer, serta CPNS yang bertugas di bidang terkait.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Data Anak Tidak Sekolah
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang menegaskan bahwa koordinasi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Dukcapil Bangka Tengah merupakan langkah penting dalam memastikan layanan administrasi kependudukan berjalan sesuai regulasi.
Beliau menyoroti pentingnya kepastian dasar hukum dalam setiap proses pencatatan sipil, termasuk pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan nama, status anak, hingga kewarganegaraan.
BACA JUGA:Wawako Dessy Terkesan dengan Semangat Guru dan Siswa di Insantama
Forum ini menghadirkan diskusi teknis yang mendalam mengenai berbagai isu pencatatan sipil yang kerap membutuhkan analisis hukum.
Kedua instansi bersama-sama mengidentifikasi kendala di lapangan sekaligus menyelaraskan interpretasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan layanan semakin tertib dan tidak menimbulkan berbagai potensi perbedaan pemahaman.
BACA JUGA:Kumpulkan Honorer, Ini Janji Bupati Fery
Melalui koordinasi ini, tercapai kesepahaman bersama mengenai penguatan mekanisme konsultasi teknis dan penyelarasan dasar hukum layanan pencatatan sipil.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan dan akuntabilitas dalam penanganan permohonan administrasi kependudukan yang memerlukan kajian hukum lebih mendalam.
BACA JUGA:Bijak Bermedia Sosial Lewat Edukasi Sekolah, DWP Basel Berikan Pengertian Ini ke Siswa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

