Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Delapan Raperbup Kabupaten Belitung Timur

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Delapan Raperbup Kabupaten Belitung Timur

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Delapan Raperbup Kabupaten Belitung Timur--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 8 (delapan) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (18/11/25).

Adapun Raperbup yang dilakukan harmonisasi meliputi:

* Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

* Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;

* Tata Cara Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu;

* Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah;

* Tata Cara Pemberian Insentif Pajak;

* Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;

* Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet; dan

* Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Penutupan Latsar CPNS Golongan III

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, serta didampingi oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal.

Dalam arahannya, Rahmat menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait