Pekerja Kontruksi di Bangka Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Babel

Pekerja Kontruksi di Bangka Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Babel

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bangka Belitung, Evi Halita Rachmat, saat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Jasa Konstruksi di Kabupaten Bangka, Kamis (11/9).--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Bangka Belitung (Babel) memberikan perlindungan sosial bagi pekerja konstruksi di Kabupaten Bangka.

Dengan demikian pekerja konstruksi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat perlindungan jaminan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bangka Belitung, Evi Halita Rachmat, saat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Jasa Konstruksi di Kabupaten Bangka, Kamis (11/9), menjelaskan sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya.

BACA JUGA:Kemenag Babel PKS dengan 2 RSUD dan Launching Layanan Digital One Minute Service

Kalau pada umumnya peserta terdaftar orang per orang, tetapi kalau di sektor ini cukup proyek yang didaftar, maka seluruh pekerja proyek di dalamnya otomatis terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan catatan bahwa pemberi kerja telah menyampaikan data tenaga kerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid," jelasnya.

Ia mencatat dari 60 paket proyek di Kabupaten Bangka senilai Rp24 miliar, cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan baru lima persen atau baru tiga proyek yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Pj Sekda Serahkan Santunan ASN Peduli dan KORPRI Babel ke Keluarga Alm. Andi

"Masih ada 57 paket proyek yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.

Dia berharap pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah, dapat menyampaikan ke perusahaan jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting  penting karena pekerjaan di sektor konstruksi memiliki resiko kerja yang tinggi," kata dia.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Profiling dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum

Sementara  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka, Edy Subhan menyebut perusahaan jasa konstruksi yang tidak memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dapat dikenai saksi mulai dari saksi teguran sampai sanksi pidana.

"Sanksi pidana akan kami lakukan jika semua tahapan sanksi diabaikan oleh perusahaan jasa konstruksi," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: