Alasan Ekonomi, Dua Buruh Harian dan Satu Petani Curi TBS PT BAM

Alasan Ekonomi, Dua Buruh Harian dan Satu Petani Curi TBS PT BAM

--

BACA JUGA:BNN Provinsi, Pemkab Basel dan Kwarda Pramuka, Bentuk Saka Anti Narkoba, Ini Tujuannya

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki laki yang bernama diduga terduga pelaku yakni,  AO, AT dan INAS. 

Ketiga terduga pelaku tangkap di kediaman mereka yang beralamat Desa Jelutung 2  sedangkan satu  orang lagi BY berhasil melarikan diri.

"Alasan para pelaku ini karena pemenuhan ekonomi, dan kepada para pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: