Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 2 (Dua) Ranperda dan 4 (Empat) Ranperkada Provinsi Kep. Bangka Belitung

--
BABELPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan 4 (empat) Ranpergub (Rancangan Peraturan Gubernur) yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (25/09/25).
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Pastikan Keaslian dan Produk Madu Pelawan Namang
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029;
2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
3. Ranpergub tentang Kode Klasifikasi Arsip;
4. Ranpergub tentang Jadwal Retensi Arsip;
5. Ranpergub tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2009 tentang Eliminasi Malaria;
6. Ranpergub tentang Tata Naskah Dinas.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ajak Anggota JDIHN Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi melalui Pembinaan JDIHN
Lebih lanjut, Feri mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung melalui Biro Hukum yang telah menginisiasi pengharmonisasian di Kantor Wilayah dengan tetap memperhatikan aspek substantif (materi muatan) maupun aspek teknis sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa tantangan yang dihadapi di masa depan semakin kompleks, dimana kita dituntut untuk beradaptasi dengan tata cara/model baru dalam pembentukan regulasi, salah satunya pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis Artificial Intelligence.
BACA JUGA:Sinergitas PLBH Legal Justice Babel dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Babel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: