Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

--
• Bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, investigasi perkara, pemberdayaan masyarakat, hingga pembuatan dokumen hukum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Peningkatan Permohonan Paten
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka serta meningkatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok yang kurang mampu secara ekonomi", tutup johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: