Dinsos PPA Sebut Ribuan Masyarakat Basel Sudah Terima PKH dan BPNT di Triwulan ke III

Kadinsos PPA Basel, Sumindar.--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (DSPPA) Bangka Selatan (Basel) ribuan masyarakat Basel sudah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di triwulan ke III.
Hal ini disampaikan oleh Kadinsos PPA Basel Sumindar di ruangannya, pada Rabu (24/09).
"Saat ini pihaknya sudah memantau langsung bahwa masyarakat Basel sekitar 2.188 sudah menerima PKH dan 5.291 BPNT langsung dari pusat," sebutnya.
BACA JUGA:Wujud Sinergi Bersama Swasta, Pemkab Bateng Terima Bantuan CSR dari PT Mitra Stania Kemingking
Para penerima ini langsung di pantau oleh Dinsos PPA Basel, pasalnya nomor rekening para penerima ini langsung terintegrasi ke pusat. Sehingga bantuan yang langsung di terima ini melalui Kantor Pos dan Bank ini diawasi oleh Dinsos PPA.
Pihaknya juga memastikan bahwa bantuan tersebut diambil oleh masyarakat. Pasalnya kalau selama dua kali bantuan tersebut tidak diambil maka pihak Pemerintah Pusat akan menarik kembali bantuan tersebut.
"Kita dari Dinsos PPA memastikan dan mendampingi ketika masyarakat mengambil bantuan tersebut, baik di kantor pos maupun di Bank," kata dia.
BACA JUGA:PHK Sepihak, Perusahaan Sawit PT BSSP Desa Malik Kena Gugat di Pengadilan
Sumindar turut memberikan rincian lima unsur atau komponen utama bagi yang berhak menerima bantuan tersebut seperti, Ibu Hamil/Nifas/Menyusui yakni Keluarga yang memiliki anggota ibu hamil, baru melahirkan, atau sedang menyusui.
Anak Usia Dini (0-6 tahun), Keluarga dengan anggota anak balita yang berusia 0 hingga 6 tahun.
Anak Usia Sekolah SD, SMP, SMA atau anggota keluarga yang masih bersekolah dijenjang SD, SMP, atau SMA dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Lanjut Usia atau lansia, keluarga yang berusia 60 tahun ke atas. Dan penyandang Disabilitas Berat, Anggota keluarga yang memiliki kondisi disabilitas berat.
Disebutkannya juga, bahwa kriteria secara umum penerima Bansos PKH dan BPNT yakni, warga negara Indonesia, termasuk keluarga miskin atau rentan miskin, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak menerima bantuan sosial lain yang Tumpang Tindih, dan bukan anggota TNI, Polri, ASN atau Pegawai BUMN/BUMD.
BACA JUGA:Wujud Sinergi Bersama Swasta, Pemkab Bateng Terima Bantuan CSR dari PT Mitra Stania Kemingking
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: