Polisi Ciduk Empat Orang Pelaku Pencurian di Desa Kace yang Sempat Lukai Korban

Polisi Ciduk Empat Orang Pelaku Pencurian di Desa Kace yang Sempat Lukai Korban

Polisi Ciduk Empat Orang Pelaku Pencurian di Desa Kace yang Sempat Lukai Korban--

BACA JUGA:Disnaker Pastikan Korban PHK Smelter Timah Terima Hak

BACA JUGA:Sosialisasi Pembiayaan Himbara Untuk KDMP, Ini Kata Ka Kanwil DJB Babel

Saat ini, keempat pelaku tersebut sudah digelandang ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku karena penganiayaan terancam dijerat pasal 351 KUHPidana dan untuk pencurian dengan pemberatan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: