Menkum RI Supratman Andi Agtas Perkenalkan Protokol Jakarta dalam Forum BRICS di Brasil

Menkum RI Supratman Andi Agtas Perkenalkan Protokol Jakarta dalam Forum BRICS di Brasil

--

BABELPOS.ID, RIO DE JANEIRO - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual (KI) saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting yang diselenggarakan di Rio de Janeiro, Brasil, pada 21–23 September 2025.

Kehadiran Indonesia dalam forum ini merupakan momentum bersejarah, menandai partisipasi perdana sebagai anggota penuh BRICS sejak Januari 2025.

Dalam sambutannya, Menteri Supratman menyampaikan bahwa Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai inisiator kerja sama strategis melalui peluncuran Protokol Jakarta.

BACA JUGA:MAN 1 Pangkalpinang Sabet 8 Medali di Ajang IMPSC 2025, Plt. Kakanwil Kemenag Babel Apresiasi Prestasi Siswa

“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring,” ujar Menteri Supratman, dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang untuk memperoleh keadilan dalam distribusi royalti digital.

Selama ini, para pencipta dari negara berkembang kerap tidak mendapatkan pembagian royalti yang proporsional meskipun karya mereka digunakan secara luas.

BACA JUGA:Redmi 15 Tersedia di Indonesia, Baterai Super Besar 7000 mAh, Harga 2 Jutaan

“Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan KI menjadi katalis pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam forum BRICS tersebut, Menteri Supratman juga menekankan bahwa kekayaan intelektual merupakan pilar utama pembangunan nasional dan dapat memperkuat kemitraan global, sejalan dengan visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Dampak Main Ponsel di Tempat Tidur

Indonesia saat ini tengah melakukan modernisasi regulasi KI melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru serta pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri agar selaras dengan standar global dan perkembangan teknologi.

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi pelaku UMKM, serta mempercepat transformasi digital layanan KI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Audiensi Silaturahmi ke TVRI Stasiun Bangka Belitung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: