Kanwil dan Ditjen Peraturan Perundangan Bahas Penguatan Pedoman Tata Kelola Produk Hukum Daerah

--
BABELPOS.ID – Dalam rangka memperkuat tata kelola pembentukan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan menggelar konsultasi terkait penyusunan konsep Rancangan Keputusan Menteri (RKepmen) tentang Pedoman Tata Kelola.
BACA JUGA:Pentingnya Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar
Kegiatan ini bertujuan memastikan pedoman yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif sesuai kebutuhan daerah.
Kanwil diberi ruang untuk menyampaikan perspektif lapangan, sementara tim kerja Ditjen Peraturan Perundangan berperan menjaga konsistensi substansi, harmonisasi, serta legitimasi pedoman agar dapat menjadi rujukan nasional.
BACA JUGA:DPUP2PR Beltim: Jembatan Putus di Aik Ruak Belum Diperbaiki Sejak Era Sumsel
Lebih jauh, dukungan terhadap penyusunan pedoman diwujudkan melalui koordinasi intensif dan pemberian masukan substantif sehingga kebutuhan pemerintah daerah dapat terakomodasi.
Pedoman ini juga diarahkan untuk memperkuat fungsi Kanwil sebagai fasilitator, pendamping, dan evaluator dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
BACA JUGA:Pemkab Bangka Target Turunkan Angka Prevalensi Stunting Daerah di Tahun 2025
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh langkah Ditjen Peraturan Perundangan.
“Kami berharap pedoman ini menjadi instrumen yang efektif untuk membantu pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang tidak hanya taat asas, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan Kanwil semakin dirasakan manfaatnya sebagai mitra strategis daerah,” ujarnya.
Melalui langkah ini, diharapkan lahir produk hukum daerah yang berkualitas, konsisten, serta selaras dengan kebijakan nasional, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: