Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Permenkumham Terkait Jabatan Notaris

--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti secara daring Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat pada Senin, 8 September 2025.
Diskusi ini mengangkat tema “Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris”.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Pawai dan Karnaval HUT RI ke-80 di Pangkalpinang
Acara yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh pejabat Kementerian Hukum, akademisi, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum, Veiby Sinta Koloy, dalam sambutannya menekankan pentingnya diskusi kebijakan berbasis Evidence-Based Policy agar setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Pimpin Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
Diskusi kemudian menghadirkan sejumlah narasumber.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menjelaskan bahwa regulasi lama yaitu Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Oleh karenanya, pemerintah telah menerbitkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan yang mencakup pembaruan substantif, mulai dari aspek tata cara pengangkatan, mekanisme cuti, hingga ketentuan pemberhentian notaris.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan Pemda Kab. Bangka Tandatangani Nota Kesepakatan Optimalisasi Tusi
Dora Hanura, Ketua Tim Peningkatan Layanan Informasi Data Notaris, menambahkan bahwa penyesuaian aturan baru ini juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 terkait perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun dengan syarat tertentu.
Beliau menegaskan bahwa regulasi baru harus diikuti dengan kesiapan teknis, baik dari sisi mekanisme pendaftaran, penegasan jangka waktu, maupun pemblokiran data notaris yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Pawai dan Karnaval HUT RI ke-80 di Pangkalpinang
Sementara itu, Dr. Yussy Adelina Mannas, Kepala Prodi Magister Kenotariatan Universitas Andalas, menguraikan bahwa masih terdapat beberapa catatan dalam implementasi regulasi baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: