Pejabat BNI Eva Dwi Yuliani Tersangka Korupsi PT Kobatin Ternyata Pernah Saksi Tipikor KPK
Dua Pegawai BNI tersangka korupsi dana pasca tambang PT Kobatin digiring penyidik Kejati Babel untuk ditahan. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dua pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Tebet, Jakarta Selatan, yakni Eva Dwi Yuliani (wakil kepala cabang bidang pelayanan 2023) dan Marina (jabatan penyelia costumer services) telah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam pusaran kasus tipikor dana pasca tambang PT Kobatin tahun 2014 sd 2025. (1/10)
Dari 2 tersangka perempuan ini, satu di antaranya Eva Dwi Yuliani disebut-sebut merupakan saksi perkara gratifikasi dan TPPU yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terpidana Muhamad Nazaruddin 2014 silam.
Saat itu Eva Dwi Yuliani menjabat sebagai pemimpin kantor layanan BNI Lapangan ROS. Mantan bendahara Partai Demokrat disebut -saat itu- melalui PT DGI yang merupakan perusahaan pemenang proyek Wisma Atlet, Hambalang menggelontorkan uang pelican. Adapun hilir-mudik uang haram tersebut terendus KPK salah satunya melalui akses perbankan itu.
Kembali ke kasus PT Kobatin potensi kerugian negara dalam pusaran perkara kurang lebih sebesar Rp 111 miliar. "Sementara 2 orang tersebut merupakan salah satu dari bank plat merah telah kita lakukan penahanan di sel lapas Tautunu Pangkalpinang. Khusus kurator masih diperdalam peranya," demikian Aspidsus, Corneles Geeb Paulus Heydemas dalam keterangan pers, Kamis (1/10).
Diungkap Aspidsus, peran para tersangka adalah mereka secara melawan hukum telah melakukan pencairan dana jaminan pasca tambang dari PT Kobatin kepada kurator untuk dijadikan harta pailit pada proses kepailitan PT Kobatin. Padahal yang saat itu dana tersebut dikuasai oleh Ditjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahwa jaminan pasca tambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit. "Seharusnya, dana pasca tambang tersebut digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pasca tambang dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar yang terdampak. Akibat hilangnya dana pascatambang tersebut, kegiatan pascatambang PT Kobatin tidak dapat diselesaikan hingga tingkat keberhasilan 100 persen, dan saat ini baru mencapai 52,12 persen," kata Corneles Geeb Paulus Heydemas.
Para tersangka dijerat dengan primer: pasal 603 undang-undang nomor 1 tahun 2023 jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair: pasal 604 undang-undang nomor 1 tahun 2023 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Guna perimbangan pemberitaan Babel Pos telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak BNI. Namun hingga berita diturunkan belum ada jawaban.
BACA JUGA:2 Pejabat BNI Terjerat Tipikor Dana Pasca Tambang PT Kobatin
BACA JUGA:Dugaan Tipikor 'Warisan Koba Tin', Usai Geledah BNI, akan Ada 8 Perusahaan Terkait?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
