Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap Pria Pembawa 15 Paket Sabu di Mendo Barat

Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap Pria Pembawa 15 Paket Sabu di Mendo Barat

Pelaku Berinisial Os alias Ospin (22) beserta seluruh barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengamankan seorang pemuda berinisial Os alias Ospin (22) atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung di depan Musholla Al-Mukmin, Jalan Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada Kamis (1/10/2026) malam.

Saat menyergap pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.

BACA JUGA:Dari Pengaduan hingga Standar Layanan, Ombudsman Cermati Pelayanan Publik Kabupaten Bangka

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 15 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,4 gram. 

Selain barang haram tersebut, petugas mengamankan 15 potongan sedotan plastik hitam, satu kotak rokok Sampoerna putih, satu unit ponsel Oppo hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam berpelat BN 4774 QJ yang digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Budy Prasetyo menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Bangka Amankan 500 Kotak

Pihaknya berjanji akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat guna memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Ospin diduga kuat berperan dalam menguasai, menyimpan, dan memiliki paket sabu tersebut," ungkap Iptu Budy, Jumat (2/10/2026). 

BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal di DAS Kampung Pasir Dihentikan Satpolairud

Kepolisian kini fokus melakukan pendalaman untuk membongkar asal-usul barang haram itu serta melacak kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: