Pemkab Bangka Resmi Perpanjang Kontrak 2.742 PPPK Paruh Waktu Per 1 Oktober 2026
--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Pemerintah Kabupaten Bangka resmi memperpanjang perjanjian kerja bagi 2.742 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Perjanjian kerja periode sebelumnya telah berakhir pada 30 September 2026.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 72 orang dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 2.814 orang.
Sebanyak 55 orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, sementara 17 orang tidak diperpanjang perjanjian kerjanya.
Perpanjangan ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, yang menetapkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku satu tahun dan dapat diperbarui hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh.
Sebelum perpanjangan, seluruh perangkat daerah diminta melakukan evaluasi terhadap PPPK Paruh Waktu di lingkungannya masing-masing, sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Nomor B-800.1.2.5/1147/BKPSDMD/II/2026 tanggal 8 September 2026.
Evaluasi didasarkan pada kebutuhan organisasi, hasil penilaian kinerja minimal predikat Baik, kedisiplinan, kesesuaian tugas, serta ketersediaan anggaran.
Setiap usulan wajib dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepala perangkat daerah dan diverifikasi oleh BKPSDMD Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Wako Udin Optimistis Smart Parkir Dongkrak PAD Pangkalpinang hingga Rp15 Miliar per Tahun
Ke-2.742 PPPK Paruh Waktu tersebut tersebar di 34 unit kerja, meliputi 26 perangkat daerah dan 8 kecamatan se-Kabupaten Bangka.
Penempatan terbanyak berada di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga sebanyak 684 orang, Dinas Kesehatan 474 orang, Satpol PP 273 orang, Dinas Lingkungan Hidup 167 orang, Sekretariat Daerah 156 orang, serta BPKAD 122 orang.
Bupati Bangka H. Fery Insani menegaskan keberadaan PPPK Paruh Waktu sangat penting bagi kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
